Sarana pelaporan penerimaan dan penolakan gratifikasi yang terstruktur, aman, dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor di lingkungan Unit Pengendalian Gratifikasi Tingkat III Pengadilan Negeri.
Identitas pelapor bersifat opsional dan dilindungi. Simpan kode tracking untuk memantau laporan Anda.
Fitur Utama
Mengacu pada SK No. 29/BP/SK.PW1/V/2025 jo. SK No. 75/BP/SK.PW1.1.1/VIII/2026 dan Peraturan KPK No. 1 Tahun 2026.
Formulir penerimaan dan penolakan gratifikasi sesuai Bab IV SK 29/2025, mencakup detail benda, waktu, lokasi, pihak pemberi, dan unggahan bukti.
Rule engine mengklasifikasikan wajib/tidak wajib lapor serta menghitung akumulasi hadiah antar-rekan kerja per tahun kalender secara otomatis.
Penghitung mundur SLA 30 hari kerja dengan indikator warna hijau, kuning, merah, hingga penanganan klausul itikad baik Pasal 32.
Nama asli, NIK, dan kontak pelapor disamarkan otomatis (redaction mode). Hanya Ketua UPG yang berwenang membuka sensor identitas.
Inventarisasi objek yang dititipkan, berita acara penyaluran bantuan sosial untuk barang mudah rusak, serta tindak lanjut penetapan KPK.
Sekali klik menghasilkan laporan semester dan tahunan (.docx) lengkap Bab I–VI sesuai format resmi Mahkamah Agung.
Alur Pelaporan
Tanpa login. Laporkan langsung dari mana saja melalui ponsel maupun komputer.
Lengkapi kronologi kejadian, jenis gratifikasi, dan unggah bukti pendukung bila ada.
Sistem memberikan kode tracking untuk memantau status laporan Anda kapan saja.
Anggota UPG memeriksa laporan dan mendampingi pelaporan ke aplikasi GOL KPK.
Sistem mencatat penetapan status KPK dan tindak lanjut objek gratifikasi.
Dasar Hukum
Seluruh aturan klasifikasi, batas waktu, dan format laporan pada sistem ini diturunkan langsung dari ketentuan Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
SK No. 29/BP/SK.PW1/V/2025
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung.
SK No. 75/BP/SK.PW1.1.1/VIII/2026
Perubahan Juknis — penyesuaian terhadap Peraturan KPK No. 1 Tahun 2026.
Peraturan KPK No. 1 Tahun 2026
Pengaturan pelaporan gratifikasi, termasuk klausul itikad baik Pasal 32.
Klasifikasi otomatis oleh sistem.
Acara adat, agama, pernikahan, kelahiran
Poin 2.l — per pemberi
Hadiah antar-rekan kerja (pisah sambut/mutasi)
Poin 2.n — bukan uang
Hadiah non-kedinasan antar-rekan kerja
Poin 2.o — akumulasi per tahun
Pemberian terlarang khusus Hakim
Advokat, jaksa, pihak berperkara
Sistem menghitung akumulasi per tahun kalender dan memberi peringatan bila mendekati atau melampaui batas.
Identitas pelapor dilindungi. Laporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi melalui PTSP.