SIM-PG UPG Tingkat III · Pengadilan Negeri Lapor Gratifikasi
Mahkamah Agung RI · Badan Pengawasan

Sistem Informasi Manajemen Pengendalian Gratifikasi

Sarana pelaporan penerimaan dan penolakan gratifikasi yang terstruktur, aman, dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor di lingkungan Unit Pengendalian Gratifikasi Tingkat III Pengadilan Negeri.

Identitas pelapor bersifat opsional dan dilindungi. Simpan kode tracking untuk memantau laporan Anda.

30
Hari kerja batas lapor GOL KPK
Rp1,5 jt
Ambang acara adat & keagamaan
Rp500 rb
Batas antar-rekan kerja per peristiwa
.docx
Laporan semester & tahunan otomatis

Fitur Utama

Satu Sistem untuk Seluruh Pengendalian Gratifikasi

Mengacu pada SK No. 29/BP/SK.PW1/V/2025 jo. SK No. 75/BP/SK.PW1.1.1/VIII/2026 dan Peraturan KPK No. 1 Tahun 2026.

Pelaporan Elektronik Terstruktur

Formulir penerimaan dan penolakan gratifikasi sesuai Bab IV SK 29/2025, mencakup detail benda, waktu, lokasi, pihak pemberi, dan unggahan bukti.

Filter Ambang Batas Otomatis

Rule engine mengklasifikasikan wajib/tidak wajib lapor serta menghitung akumulasi hadiah antar-rekan kerja per tahun kalender secara otomatis.

Pendampingan GOL KPK

Penghitung mundur SLA 30 hari kerja dengan indikator warna hijau, kuning, merah, hingga penanganan klausul itikad baik Pasal 32.

Perlindungan Identitas

Nama asli, NIK, dan kontak pelapor disamarkan otomatis (redaction mode). Hanya Ketua UPG yang berwenang membuka sensor identitas.

Pengelolaan Barang Gratifikasi

Inventarisasi objek yang dititipkan, berita acara penyaluran bantuan sosial untuk barang mudah rusak, serta tindak lanjut penetapan KPK.

Laporan Word Otomatis

Sekali klik menghasilkan laporan semester dan tahunan (.docx) lengkap Bab I–VI sesuai format resmi Mahkamah Agung.

Alur Pelaporan

Empat Langkah yang Mudah

Tanpa login. Laporkan langsung dari mana saja melalui ponsel maupun komputer.

  1. 01

    Isi Laporan

    Lengkapi kronologi kejadian, jenis gratifikasi, dan unggah bukti pendukung bila ada.

  2. 02

    Simpan Kode Tracking

    Sistem memberikan kode tracking untuk memantau status laporan Anda kapan saja.

  3. 03

    Verifikasi UPG

    Anggota UPG memeriksa laporan dan mendampingi pelaporan ke aplikasi GOL KPK.

  4. 04

    Tindak Lanjut

    Sistem mencatat penetapan status KPK dan tindak lanjut objek gratifikasi.

Dasar Hukum

Dibangun Atas Regulasi yang Berlaku

Seluruh aturan klasifikasi, batas waktu, dan format laporan pada sistem ini diturunkan langsung dari ketentuan Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

  • SK No. 29/BP/SK.PW1/V/2025

    Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung.

  • SK No. 75/BP/SK.PW1.1.1/VIII/2026

    Perubahan Juknis — penyesuaian terhadap Peraturan KPK No. 1 Tahun 2026.

  • Peraturan KPK No. 1 Tahun 2026

    Pengaturan pelaporan gratifikasi, termasuk klausul itikad baik Pasal 32.

Ambang Batas Hadiah (SK 75/2026)

Klasifikasi otomatis oleh sistem.

Acara adat, agama, pernikahan, kelahiran

Poin 2.l — per pemberi

maks Rp1.500.000

Hadiah antar-rekan kerja (pisah sambut/mutasi)

Poin 2.n — bukan uang

maks Rp500.000

Hadiah non-kedinasan antar-rekan kerja

Poin 2.o — akumulasi per tahun

maks Rp1.500.000/thn

Pemberian terlarang khusus Hakim

Advokat, jaksa, pihak berperkara

Wajib ditolak

Sistem menghitung akumulasi per tahun kalender dan memberi peringatan bila mendekati atau melampaui batas.

Sampaikan laporan gratifikasi Anda dengan aman dan rahasia

Identitas pelapor dilindungi. Laporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi melalui PTSP.